Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan. (2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a. pidana penjara; b. pidana kurungan; c. pidana denda; atau d. pidana pengawasan. (3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda