Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat MENETAPKAN pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis. (3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti. Bagian…
Koreksi Anda