Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah: a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Koreksi Anda