Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa.
(2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diajukan ke Mahkamah Militer.
Koreksi Anda
