Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa. (2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diajukan ke Mahkamah Militer.
Koreksi Anda