Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO
Koreksi Anda
