Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 3 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir.
Koreksi Anda