Koreksi Pasal 4
UU Nomor 3 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/1995.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1993/1994 dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/1994.
(4) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995.
Pasal 5…
Koreksi Anda
