Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 3 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan; (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan berjumlah Rp. 37.094.900.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 25.227.200.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00. (5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda