Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, sctelah mcncapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
