Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah: a. janda atau duda; b. anak; c. orang tua; d. cucu; e. kakek atau nenck; f. saudara kandung; g. mertua.
Koreksi Anda