Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. (2) Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. biaya pemakaman; b. santunan berupa uang.
Koreksi Anda