Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja. (2) Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah: a. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak; b. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan; c. narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Koreksi Anda