Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UNDANG-UNDANG Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik INDONESIA untuk seluruh INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda