Koreksi Pasal 33
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya tetap melaksanakannya.
(3) Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini tidak boleh dirugikan.
Koreksi Anda
