Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha. (2) Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Koreksi Anda