Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran