Koreksi Pasal 36
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selamalamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sctinggi- tingginya Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaitnana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara selama- lamanya 7 (tujuh) tahun.
(4) Barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(5) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
