Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran