Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dan sejalan dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat, dengan Keputusan PRESIDEN dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi. (2) Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan forum koordinasi yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi serta membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya strategis.
Koreksi Anda