Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima dengan menggunakan jasa telekomunikasi.
Koreksi Anda