Koreksi Pasal 27
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi.
Koreksi Anda
