Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (2) Badan lain di luar badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) adalah mitra usaha badan penyelenggara.
Koreksi Anda