Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dilarang.
Koreksi Anda
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dilarang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran