Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan tarif jasa telekomunikasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Susunan tarif jasa telekomunikasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran