Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengadakan perjanjian baik dengan organisasi internasional maupun dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.
Koreksi Anda