Koreksi Pasal 9
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya untuk perwakilan diplomatik di INDONESIA dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Koreksi Anda
