Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya untuk perwakilan diplomatik di INDONESIA dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Koreksi Anda