Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
