Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negari.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
