Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 3 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini degan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGRA ttd. SUDHARMONO,S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 39 epkumham.go
Koreksi Anda