Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembanguan Tahun Anggaran 1985/1986 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
