Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

UU Nomor 3 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 12
Koreksi Anda