Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 3 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, diubah sebagai berikut : 1. Judul BAB II diganti dengan judul yang berbunyi sebagai berikut "ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM" 2. Ketentuan Pasal 2 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu- satunya asas. (2) Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara." 3. Ketentuan Pasal 3 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah : a. mewujudkan cita-cita Bangsa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan materiil berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Repubhk INDONESIA; c. mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila." 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut : "Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui program-programnya dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong." 5. Ketentuan Pasal 5 huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Republik INDONESIA yang bermoral Pancasila, setia terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat." 6. Ketentuan Pasal 7 huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "f. ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum." 7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(I) Yang dapat menjadi anggota Partai Pohtik dan Golongan Karya adalah Warganegara Republik INDONESIA yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain : a. telah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau sudah/pemah kawin; b. dapat membaca dan menulis; c. sanggup aktif mengikuti kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik dan Golongan Karya." 8 .Ketentuan Pasal 13 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua UNDANG-UNDANG yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 dilakukan oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Pohtik dan Golongan Karya." 9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dengan kewenangan yang ada padanya, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4. Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12." 10. Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini termasuk perubahan-perubahannya, selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini."
Koreksi Anda