Koreksi Pasal 39
UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
Koreksi Anda
