Koreksi Pasal 29
UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 UNDANG-UNDANG ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis.
Koreksi Anda
