Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang. (2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Koreksi Anda