Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya; b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa; c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV UNDANG-UNDANG ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. (3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan. (4) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda