Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal- pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 UNDANG-UNDANG ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah: a. nama dan merek perusahaan; b. tanggal pendirian perusahaan; c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan; e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas : 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; 6. tempat dan tanggal lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10.tanda tangan; 11 tanggal mulai menduduki jabatan; f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas; g. 1. modal dasar; 2. besarnya modal yang ditempatkan; 3. besarnya modal yang disetorkan; h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan; 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Koreksi Anda