Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap; 2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha 2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran; 2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1; e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada; f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; g. 1. alamat kedudukan perusahaan; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada; h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada; i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan; 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Koreksi Anda