Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : a. 1. nama koperasi, 2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1; 3. merek perusahaan. b. tanggal pendirian; c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha; d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. tanda tangan; 6. tanggal mulai menduduki jabatan; f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa; g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha; 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Koreksi Anda