Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : a. 1. nama perseroan; 2. merek perusahaan; b. 1. tanggal pendirian perseroan, 2. jangka waktu berdirinya perseroan; c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan; e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris : 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; 6. tempat dan tanggal lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10.tanda tangan; 11.tanggal mulai menduduki jabatan; f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris; g. 1. modal dasar; 2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham; 3. besarnya modal yang ditempatkan; 4. besarnya modal yang disetor; h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha; 2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu: 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap, 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA; 6. tempat dan tanggal lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; 8. kewarganegaraan; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8; 10. jumlah saham yang dimiliki, 11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham. (3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian. (4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda