Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 3 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG ini berbentuk : a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi; b. Persekutuan; c. Perorangan; d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Koreksi Anda