Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 yang pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.
Koreksi Anda
