Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 3 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah dengan Rp 475.229.000.000,00 yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 296.075.000.000,00; b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 179.154.000.000,0 (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda