Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 3 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke tahun anggaran 1978/1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979. (2) Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1978/1979.
Koreksi Anda