Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 3 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00 yang terdiri dari: a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 69.456.000.000,00 - b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00. (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda