Koreksi Pasal 1
UU Nomor 3 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp. 61.522.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 51.254.000.000,00;
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.10.268.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat(1)huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
