Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 149); b. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 79); c. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perobahan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 139). (2) Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini disesuaikan/dicabut.
Koreksi Anda