Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini kepada Partai Politik dan Golongan Karya diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini yang harus sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
