Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
(1) Dengan kewenangan yang ada padanya, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pembekuan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendengar keterangan dari Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan dan sesudah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
