Koreksi Pasal 13
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua UNDANG-UNDANG yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 dilakukan oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4,Pasal 7a dan Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya.
Koreksi Anda
